Tuntut Klarifikasi Platform X
Ia menegaskan, selain memutus akses, Komdigi juga melayangkan panggilan kepada Platform X sebagai pihak terkait.
Pemerintah meminta pengelola platform segera memberikan klarifikasi mengenai dampak negatif penggunaan Grok serta memaparkan langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi tersebut di masa depan.
Tindakan hukum ini memiliki landasan kuat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 9 regulasi tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem mereka tidak memfasilitasi informasi elektronik yang melanggar hukum.
“Kegagalan dalam pengawasan sistem ini memberi kewenangan penuh bagi negara untuk menghentikan akses layanan tersebut,” tegas.
Tekanan Global Terhadap xAI
Grok, yang merupakan produk xAI milik Elon Musk, kini menghadapi gelombang kritik tajam dari berbagai penjuru dunia.
Meskipun pengembang mengklaim hanya pelanggan berbayar yang dapat mengedit gambar, banyak pihak menemukan celah yang memungkinkan pengguna umum mengakses fitur tersebut.
Sejumlah negara seperti Inggris, India, dan Uni Eropa secara terbuka mengecam X dan Grok.
Uni Eropa bahkan memerintahkan xAI menyimpan seluruh dokumentasi terkait chatbot tersebut untuk keperluan penyelidikan.
Sementara itu, India mengancam akan mencabut perlindungan safe harbor bagi X jika platform tersebut tidak segera menghentikan fitur pembuatan gambar yang provokatif.
Langkah Komdigi ini pun menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang menuntut akuntabilitas penyedia teknologi AI global.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News








