Pembiayaan Kopdes Merah Putih Wajib Dapat Persetujuan Kades

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto

Wajib Dapat Persetujuan Kades

Ia mengatakan, regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban

Seperti, membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih,” katanya.

“Kopdes wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Mendes Yandri.

Ia menegaskan, imbal jasa tersebut tercatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan.

Dana ini dapat untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat pembiayaan melalui koperasi desa.

Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

“Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan social,” katanya.

ROG PHONE PROMO

Pos terkait