TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Ini sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Mendes PDT Yandri Susanto.
Ia menjelaskan, Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.
Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News