TABLOIDELEMEN.com – Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di di Polres Purbalingga libur sementara dalam rangka Iduladha.
“Pelayanan SIM, STNK dan BPKB libur sementara dalam rangka libur dan cuti bersama Iduladha,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, Sabtu 7 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pelayanan STNK dan BPKB di Samsat Purbalingga libur tanggal 6, 8 dan 9 Juni 2025. Pelayanan permohonan SIM libur 6-9 Juni 2025.
“BPKB dan STNK libur 6,8 dan 9. Tanggal 7 buka, untuk semua 10 Juni 2025 buka kembali;” katanya.
Ia menegaskan, untuk pembayaran pajak kendaraan bisa menggunakan aplikasi new Sakpole
“Pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa mengguna aplikasi New Sakpole,” katanya.
AKP Kumala Enggar Anjarani menambahkan, untuk pelayanan SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur, dapat memperpanjang 10-12 Juni 2025.
“Jadi mulai hari ini libur, Senin 10 Juni 2025 buka kembali,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News