Pelantikan 6 Februari 2025 untuk Kepala Daerah yang Tak Ajukan Sengketa di MK

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

TABLOIDELEMEN.com – Kepala Daerah yang tidak mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan pelantikan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Hal ini merupakan kesepakatan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pelantikan tersebut hanya berlaku untuk kepala daerah yang tak mengajukan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU dan Bawaslu telah sepakat.

Bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi akan terselenggara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari tahun 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

“Penetapan tanggal pelantikan tersebut telah melalui kajian dan telaah hukum,” kata Rifqinizamy di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Karena menurutnya, pelantikan kepala daerah secara serentak ini menjadi pertama dalam sejarah politik Indonesia.

“Publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 ini untuk pelantikan serentak,” katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, adapun pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK, akan terlaksana usai putusan inkrah.

“Kalau kemudian ada yang pemungutan suara ulang kita laksanakan dulu. Penghitungan ulang laksanakan dulu, atau putusan-putusan yang lain. Tentu tidak mungkin seluruh MK memutuskan kepala daerah berbarengan,” katanya.

Ia menjabarkan, sesuai dengan Pasal 164 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pelantikan kepala daerah oleh Presiden secara langsung.

Meski demikian, Kemendagri dan penyelenggara Pemilu tetap mengakomodir kepada setiap daerah yang masih melakukan pemungutan suara ulang.

“Ada yang pilkada ulang seperti di Papua Yalimo dulu ada yang pemungutan suara ulang, sehingga yang kita tidak tahu kapan,” kata Tito Karnavian.

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *