Pelaku UMKM, Ayo Bikin Sertifikat Halal Gratis, Begini Caranya

Serifikasi Halal Gratis (Sehati).
Serifikasi Halal Gratis (Sehati).

TABLOIDELEMEN.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempunyai program Serifikasi Halal Gratis (Sehati).

Ada 1 juta kuota Sertifikat Halal dari BPJPH tahun 2023.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Fitriani mengatakan, pembuatan sertifikat halal sangat mudah yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pelaku UMKM, Ini Aplikasi Whatsapp Blast Terbaik di Indonesia, Cocok untuk Anda

Lalu, omset maksimal 500 juta dengan pembuktian pernyataan sendiri.

Kemudian memiliki surat izin edar seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Makanan Dalam (MD), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Serta, Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

“Masih lama, hingga Oktober 2024 nanti. Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa peyembelihan belum mempunyai sertifikat halal akan terkena sanksi,” katanya Ngobrol Seputar Islam dan Puasa (Ngegosip) di LPPL Radio Gema Soedirman, Selasa, 28 Maret 2023

BACA JUGA: Tuka Tuku Jadi Inkubator Bisnis di Purbalingga,  Ini Tujuannya

Ia mengatakan, untuk masyarakat dapat meminta pendampingan PPH di setiap kecamatan yang berkantor di KUA kecamatan masing-masing.

“Untuk pembuatan NIB bisa menghubungi pendamping UMKM yang ada di masing-masing kecamatan,” katanya.

BACA JUGA: Purbalingga Art Corner Sukses Berkolaborasi, Dunia Pendidikan Rasakan Manfaatnya

“Dengan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun pada produk makanan para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan antara lain pemasaran lebih luas, aman bagi umat muslim yang mengonsumsi,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *