Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan.
Kebijakan itu akan berlaku baik untuk perjalanan antarkabupaten atau kota dalam wilayah aglomerasi atau di luar wilayah aglomerasi dan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, diharapkan dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip tabloidelemen.com dari laman covid19.go.id, Sabtu (11 Desember 2021).
Terkait cakupan vaksinasi daerah, pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya di bawah rata-rata nasional.
“Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News