Pembagian harta warisan
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Rinciannya adalah Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan, yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
BACA JUGA: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim: Ini 3 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Kemudian, ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.
Sedangkan yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
Selanjutnya, ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Pembagian untuk ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
Terakhir, ada 7 orang ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Di Indonesia, hukum waris juga telah ada dalam perundang-undangan KHI atau Kompilasi Hukum Indonesia.
Peraturan yang dimuat dalam KHI berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis. Karenanya, isinya jelas sama, meski beberapa bahasa penyampaiannya berbeda.
Agar warisan dapat diterima ahli waris maka syarat-syaratnya harus dilakukan.
Baik syarat berdasar syariat, seperti penentuan jumlah bagian, maupun syarat berupa berkas-berkas agar disahkan pemerintah.
TIM PENULIS:
FIRMANSYAH AGUNG D (NPM 20110110917), YULIAN DWI FAIZAL (NPM 20110110905), DICA LIAN CAHYADI (NPM 20110110918), MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAKUSUMA (UNWIKU) PURWOKERTO
MATA KULIAH: HUKUM WARIS ISLAM, NAMA DOSEN : Dr. ETI MUL EROWATI, SH., M.Hum

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News