Panwaslucam Bojongsari Dampingi Satpol PP Tertibkan 51 APS yang Melanggar PKPU dan Perda

Panwaslucam Bojongsari mendampingi Satpol PP Purbalingga menertibkan sebanyak 51 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar, Sabtu 25 November 2023
Panwaslucam Bojongsari mendampingi Satpol PP Purbalingga menertibkan sebanyak 51 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar, Sabtu 25 November 2023

TABLOIDELEMEN.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Bojongsari mendampingi Satpol PP Purbalingga menertibkan sebanyak 51 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar, Sabtu 25 November 2023.

Anggota Panwaslucam Bojongsari, Eva Vindayanti menjelaskan, Satpol PP telah menertibkan 51 APS yang melanggar.

Terinci, lokasi wilayah desa Petemon ada 20 APS yang melanggar, Banjaran ada 19 dan 12 bendera parpol terpasang pada tempat yang melanggar, seperti di jembatan.

Bacaan Lainnya

Dasar penertiban adalah PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

penertiban APS yang melanggar di kecamatan Bojongsari dimulai pagi hari.

“Kami bersama PKD mendampingi Satpol PP melakukan penertiban APS yang melanggar di setiap desa di Bojongsari,” kata Eva.

“Penertiban APS yang melanggar di Bojongsari akan terus berlangsung. Sebelumnya, Satpol PP mendapat rekomendasi dari Bawaslu Purbalingga terkait APS yang melanggar,” katanya.

Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk kinerja nyata dari Bawaslu.

“Jadi Bawaslu sudah melakukan inventarisir APS yang melanggar sejak bulan Juli lalu. Kami sudah menyerahkan data pelanggaran itu ke Satpol PP,” kata Wawan.

Data tersebut menjadi rekomendasi dari Bawaslu untuk Satpol PP agar melakukan penertiban.

Selain itu, Bawaslu juga sudah melaksanakan langkah pencegahan terkait APS, berkoordinasi dengan partai politik di seluruh kabupaten Purbalingga.

“Bagi APS yang melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye, masing-masing parpol untuk menertibkan terlebih dahulu. Apabila belum, maka Satpol PP bersama dengan Bawaslu yang menertibkan,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *