Pandemi Covid-19, Biaya Calhaj Purbalingga Naik Dari Rp36 juta Jadi Rp45 juta

7
7

Kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus  (PIHK) yang ada di Kabupaten Purbalingga, Karsono berpesan agar  memberikan edukasi yang komprehensif tentang kemandirian menjaga Prokes kepada para jamaah.

Para calon jamaah diminta untuk tidak hanya mengandalkan petugas pendamping karena di tanah suci tidak mungkin para pendamping mengawasi pelaksanaan ibadah terus menerus.

“Kemandirian menjaga Prokes saya minta untuk dijaga. Pengetahuan tentang manasik juga harus ditekankan jangan hanya rubuh-rubuh gedang dalam beribadah karena petugas tidak mungkin mengawasi full,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *