TABLOIDELEMEN.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menjabarkan bahwa status kredit yang terekam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah acuan tunggal analisis pembiayaan.
Mahendra menyebut SLIK berfungsi sebagai alat bantu agar proses penyaluran pembiayaan lebih terukur dan hati-hati.
Lembaga jasa keuangan (LJK) tetap memegang kendali penuh mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti karakter, kapasitas bayar, dan prospek usaha calon debitur.
Pimpinan Operasional Bank Negara Indonesia (BNI), Ronny Venir, mengakui keberadaan SLIK membantu bank menunjukkan riwayat kemampuan bayar pemohon secara holistik.
Ronny menambahkan, pihaknya siap mengikuti semua aturan OJK.
Tetapi bank pelat merah itu harus menyiasati kapasitas pengembalian pinjaman pemohon serta karakternya.
Hal ini karena bank juga memiliki perangkat penilaian kredit internal sendiri.
Ronny menekankan bahwa proses verifikasi tanpa SLIK akan lebih sulit.
Hal ini karena nasabah kerap memiliki kewajiban finansial yang tak terekam dalam sistem SLIK, misalnya pinjaman koperasi atau tengkulak.
“Oleh sebab itu, bank wajib bekerja lebih keras meneliti kewajiban-kewajiban tersembunyi tersebut,” katanya.
Menurutnya, kemampuan petugas bank menelusuri data tak terrekam itu menjadi faktor vital.
Meskipun prosesnya kian menantang, hal itu harus bank tempuh guna memastikan kredit tersalurkan tanpa risiko macet.
“Verifikasi kemampuan membayar pemohon merupakan hal paling penting bagi bank, terlepas dari keberadaan sistem informasi keuangan eksternal,” tegasnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News















