Kementerian Perhubungan telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus 2022.
Keputusan itu mengatur mengenai tarif ojek online (ojol) berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Aturan baru tersebut memuat soal perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor khusus roda dua.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tarif tentang Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.
Biaya Langsung meliputi biaya pengemudi, asuransi, dan juga penggunaan handphone.
Sementara untuk Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi dari Perusahaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga akan menerapkan besaran biaya jasa baru atas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal, berdasarkan sistem zonasi.
Zona I
Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Batas atas: Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
Besaran tarif baru ini akan ada evaluasi paling lama 1 tahun, atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
Dengan penyesuaian jasa ojek online ini, diharapkan perusahaan bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan bisa menjamin keamanan juga keselamatan bagi pengemudi dan pengguna ojek online.

Saya yakin menulis membuahkan pengaruh yang luar biasa. Saat menulis, saya merasakan derasnya aliran tulisan dari otak dan tangan. Saya merasa kehidupan menjadi cerah kembali