MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Sisdiknas, Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya SD dan SMP Swasta

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Sisdiknas, Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya SD dan SMP Swasta
MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Sisdiknas, Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya SD dan SMP Swasta

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Sisdiknas

MK berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh karena itu, kata Enny, frasa “tanpa memungut biaya” dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Enny memberi ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa

Sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Bacaan Lainnya
 Tahun Baru 2026

SD dan SMP Swasta Gratis

Menurut Enny, data tersebut menunjukkan bahwa negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah.

Namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.

Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

Pos terkait