Minum Obat Terlarang, Pengemudi Mobil Tabrak Lari 6 Kendaraan

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dan Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani saat konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis 12 Juni 2025 sore.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dan Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani saat konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis 12 Juni 2025 sore.

TABLOIDELEMEN.com – JEP (21) pekerjaan swasta warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas mengemudikan mobil Honda Brio bernomor polisi B-1038-DZI dalam pengaruh obat terlarang dan menabrak 6 kendaraan.

“Pelaku mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang. Dokkes Polres Purbalingga telah melakukan tes urine dan positif,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani saat konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis 12 Juni 2025 sore.

Ia menjelaskan, kejadian tabrak lari yang terjadi di jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. yang terjadi Selasa 10 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB.

Kejadian tabrak lari itu terjadi di empat lokasi sepanjang jalan Mayjend Sungkono dan melibatkan enam kendaraan, yaitu 4 mobil dan 2 sepeda motor.

Pengemudi Mobil Tabrak Lari 6 Kendaraan

Kronologis kejadian yaitu mobil Honda Brio awalnya melaju dari arah utara menuju selatan.

Bacaan Lainnya

Sampai di depan Agen Pos Kurnia Jaya menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B-9698-BXE yang sedang terparkir.

Setelah menabrak mobil Honda Brio tetap melaju ke arah selatan.

Saat sampai di depan kampus Unsoed Kalimanah mobil berbalik arah menuju ke utara

Mobil Honda Brio kemudian melaju ke utara dan di depan PT Asrikin menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 R-4226-GV.

Setelahnya mobil tidak berhenti kemudian kembali menabrak sepeda motor jenis Yamaha Vixion bernomor polisi G-2237-YW di depan toko mainan.

Selanjutnya, mobil terus melaju ke utara hingga menabrak tiga kendaraan di depan SMP Negeri 2 Kalimanah.

Mobil yang ditabrak yaitu Daihatsu Gran Max B-2293-SKW, Toyota Innova R-1399-IC dan Toyota Calya R-1008-NC.

“Setelah menabrak tiga kendaraan mobil kemudian oleng ke kiri hingga roda sebelah kiri masuk ke saluran air di sebelah barat jalan. Warga mengamankan pengemudi dan menyerahkan ke polisi,” katanya

Ia menjelaskan, dari akibat peristiwa tersebut dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kondisinya satu orang mengalami luka lecet dan satu mengalami patah tulang tangan.

“Selain korban luka, enam kendaraan yang ditabrak pelaku juga mengalami kerusakan,” katanya.

AKP Kumala Enggar Anjarani menambahkan kepada pelaku dikenakan pasal 311 ayat (3) dan atau pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

 

 

Pos terkait