TABLOIDELEMEN.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga terus mengoptimalkan layanan Samsat Keliling.
Pada Minggu pagi, petugas melayani di Kantor Induk dan Alun-alun Purbalingga mulai pukul 06.30 hingga pukul 09.00 WIB.
Kehadiran jadwal yang fleksibel ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Tujuannya tentu untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak.
Fasilitas ini memungkinkan para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor menyelesaikan kewajiban tahunan tanpa harus mendatangi kantor induk.
Petugas siap melayani wajib pajak dengan persyaratan mudah, yakni membawa STNK asli dan identitas diri berupa KTP, SIM, atau KK.
Kehadiran jadwal yang fleksibel ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis
















