TABLOIDELEMEN.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, agar perbankan serta regulator meniadakan persyaratan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ara melukiskan situasi pelik ini bak “lingkaran setan” yang tak berujung.
Meskipun kementeriannya telah menggelar empat kali diskusi intensif bersama OJK dan kalangan perbankan, solusi konkret belum nampak ke permukaan.
“Proses birokrasi yang kaku membuat rakyat kecil makin sulit menjangkau kebutuhan papan yang layak, khusus bagi pendaftar program rumah subsidi,” kata Menteri Ara.
Menurutnya, argumen tersebut muncul karena Ara kerap menjumpai keluhan serupa saat ia melakoni tinjauan lapangan ke berbagai penjuru nusantara.
“Hambatan administratif ini selalu menjadi momok utama,” katanya.
Ia menambahkan, banyak warga gagal mendapatkan persetujuan kredit kepemilikan rumah hanya gara-gara riwayat pinjaman masa lalu yang tercatat dalam sistem.
Oleh sebab itu, Ara ini menawarkan solusi “pemutihan” bagi pemohon dengan nilai tunggakan tertentu.
Karena, tanpa kebijakan afirmatif berupa pemutihan status kredit, rakyat akan terus berputar pada masalah yang sama tanpa henti.
“Saya berharap langkah ini mampu memutus rantai kendala administrasi. Sehingga masyarakat dapat segera mengakses fasilitas kredit perumahan tanpa memikul beban masa lalu yang menghambat,” katanya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News















