TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai istilah “sekolah gratis” datang dari media massa, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Karena tidak ada klausul mengenai “sekolah gratis” untuk swasta dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025.
“Sekolah gratis itu kan bahasa media, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya,” kata Mu’ti Sabtu 28 Juni 2025.
Meski demikian, Kemendikdasmen tetap merespons putusan MK yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.
Mu’ti mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara terkait hal itu.
“Dan keputusan pada rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” katanya.
Sekolah Gratis Itu Bahasa Media
Abdul Mu’ti kembali menegaskan kepada awak media, bahwa kata “gratis” tak pernah dimuat dalam putusan MK.
“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’. Cek lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
” Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News