Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmi Hapus Jalur Zonasi SPMB 2025

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Hapus Jalur Zonasi SPMB 2025
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Hapus Jalur Zonasi SPMB 2025

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi memperkenalkan jenis-jenis jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Menariknya, nama jalur zonasi tidak ada pada aturan SPMB 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya
 Publikasi

Abdul Mu’ti mengubah sedikit nama jalur pada proses seleksi tersebut. Hal itu merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur 4 jalur SPMB.

Jalur Domisili berubah nama menjadi  jalur domisili.

Meski demikian, untuk skema penerimaan siswa masih menggunakan aturan lama seperti lokasi atau jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah

Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi masih tetap tidak perubahan. Jalur prestasi hanya untuk calon siswa yang mempunyai prestasi.

Kemudian ada jalur mutasi khusus untuk anak dari orangtua yang berpindah tugas dan anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya mengajar.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap akses pendidikan lebih merata dan kesempatan siswa untuk masuk sekolah negeri lebih terbuka

Selain itu, Permendikdasmen juga mengatur syarat lainnya.

Syarat tersebut seperti usia dan dokumen sebagai persyaratan pada pelaksanaan SPMB 2025

Peraturan tersebut memuat batas usia untuk masuk jenjang TK hingga SMA/SMK dan juga jalur pada seleksi SPMB.

Dengan kata lain, peraturan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan SPMB di tahun 2025 ini.

 

 

Pos terkait

 Publikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *