TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi memperkenalkan jenis-jenis jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Menariknya, nama jalur zonasi tidak ada pada aturan SPMB 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Abdul Mu’ti mengubah sedikit nama jalur pada proses seleksi tersebut. Hal itu merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur 4 jalur SPMB.
Jalur Domisili berubah nama menjadi jalur domisili.
Meski demikian, untuk skema penerimaan siswa masih menggunakan aturan lama seperti lokasi atau jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah
Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi masih tetap tidak perubahan. Jalur prestasi hanya untuk calon siswa yang mempunyai prestasi.
Kemudian ada jalur mutasi khusus untuk anak dari orangtua yang berpindah tugas dan anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya mengajar.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap akses pendidikan lebih merata dan kesempatan siswa untuk masuk sekolah negeri lebih terbuka
Selain itu, Permendikdasmen juga mengatur syarat lainnya.
Syarat tersebut seperti usia dan dokumen sebagai persyaratan pada pelaksanaan SPMB 2025
Peraturan tersebut memuat batas usia untuk masuk jenjang TK hingga SMA/SMK dan juga jalur pada seleksi SPMB.
Dengan kata lain, peraturan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan SPMB di tahun 2025 ini.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News