Mendikdasmen Abdul Mu’ti Akan Benahi Lembaga Penitipan Anak

Lembaga Penitipan Anak (day care) bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja.
Lembaga Penitipan Anak (day care) bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja.

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan segera membenahi regulasi Lembaga Penitipan Anak (day care) bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja.

Menurutnya, ada beberapa kasus day care bermasalah akibat tidak ada regulasi yang pasti selama ini.

“Ke depannya saya akan melakukan pembenahan. Saya ingin pengajar atau pekerja day care mengerti sepenuhnya tentang tumbuh kembang anak,” katanya.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

“Kita ingin juga yang bekerja di day care juga mengerti bagaimana psikologi anak. Kemudian bagaimana perkembangan motoriknya, dan sebagainya,” imbuh Mu’ti.

Ia mengatakan, harapannya pembenahan ini menjadikan pekerja day care nantinya tidak sekadar mendampingi anak atau melakukan pekerjaan yang bersifat pengasuhan.

Mereka bisa mengerti bagaimana anak-anak yang berada di pengasuhannya tidak salah asuh.

“Salah mengasuh anak juga dampaknya bisa sangat fatal untuk perkembangan kejiwaannya dan perkembangan fisiknya,” ujarnya lagi.

Payung Hukum Day Care

Mengutip laman PAUD Pedia, permasalahan day care sebelumnya mendapat perhatian dari

Sebelumnya, pada 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat standarisasi day care atau tempat penitipan anak usia 0-6 tahun.

Standarisasi ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapat pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi, dan sesuai dengan hak-hak pengasuhan mereka.

Tidak hanya itu, Kominfo menyusun SK Sekjen sebagai payung hukum untuk day care yang ramah anak.

Berdasarkan standar ini, pengasuh pada day care harus mendapat pelatihan mandiri tentang pengasuhan positif dan konvensi hak anak melalui e-learning.

Mereka juga melakukan evaluasi pengisian borang standardisasi Day Care Ramah Anak.

Menurut Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, data profil anak usia dini pada 2021 menyatakan 4 dari 100 anak usia dini yang mengalami pengasuhan yang tidak layak.

Sementara itu, Pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak dari 3,73 persen pada 2018 menjadi 3,47 persen pada 2024.

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *