TABLOIDELEMEN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusannya, MK membantah beberapa argumen pemohon.
Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Ketua MK Anwar Usman.

Ruang digital yang aman tanpa konten negatif. Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi agar dapat menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak