Lokasi SIM Keliling Satlantas Polres Pemalang Senin 3 November 2025, di Ada Terminal Randudongkal

SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang
SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang

TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Pemalang kini memudahkan pemohon untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini khusus bagi perpanjangan SIM A dan C, serta berlangsung setiap hari di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Pemalang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM.

Tentunya tanpa harus datang ke kantor polisi, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Pemalang:

Bacaan Lainnya
Oxygen
  1. Senin: Terminal Randudongkal
  2. Selasa: Kecamatan Comal
  3. Rabu: Alun-Alun Moga
  4. Kamis: Terminal Belik
  5. Jumat: Kecamatan Ulujami
  6. Sabtu: Kecamatan Petarukan

Selain itu, tersedia pelayanan SIM malam setiap Rabu malam dan Jumat malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga wajibkan membawa:

  1. SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan

Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah.

Tanpa SIM, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Manfaat memiliki SIM

  1. Bukti kompetensi dan legalitas berkendara
  2. Perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan
  3. Mempermudah proses klaim asuransi
  4. Menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas

 

 

 

Pos terkait