Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga wajibkan membawa:
- SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan
Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah.
Tanpa SIM, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.
Manfaat memiliki SIM
- Bukti kompetensi dan legalitas berkendara
- Perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan
- Mempermudah proses klaim asuransi
- Menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis















