Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang
Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.
Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.
Meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita













