Jadwal Samsat Keliling Hari Kamis
- Pukul 09.00 WIB – Pukul 12.00 WIB
- Halaman BUMDes Punggelan
- Halaman Kantor Kecamatan Mandiraja
- Halaman Kantor Kecamatan Kalibening
Tentunya pastikan Anda datang tepat waktu sesuai dengan jadwal tersebut.
Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB jika memerlukan.
Dengan begitu, proses pengurusan STNK atau pajak kendaraan Anda bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Selain itu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya Samsat Keliling, harapannyadapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa harus datang ke kantor induk Samsat.
Layanan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News