Lokasi Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Banjarnegara Senin 27 Oktober 2025, Ada di Susukan

SIM Keliling Satlantas Polres Banjarnegara
SIM Keliling Satlantas Polres Banjarnegara

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarnegara telah rutin menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Program ini sebagai upaya untuk mendekatkan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan ini merupakan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan public

Tentunya untuk memastikan pengemudi di wilayah Banjarnegara memiliki dokumen berkendara yang sah.

Layanan SIM Keliling ini umumnya beroperasi pada hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Mobil SIM Keliling Satlantas Polres Banjarnegara secara bergantian menjangkau empat wilayah utama di kabupaten tersebut sesuai jadwal.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dari berbagai penjuru Banjarnegara tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Mapolres hanya untuk perpanjangan SIM.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Meskipun jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, lokasi pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Banjarnegara biasanya mencakup:

  1. Senin: Wilayah Barat (Kantor Kecamatan Susukan)
  2. Selasa: Wilayah Tengah (Komplek Ruko Pasar Tapen)
  3. Rabu: Wilayah Atas (Komplek Pasar Karangkobar)
  4. Kamis: Wilayah Timur (Simpang Tiga Jembatan Sempol)

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C dan tidak melayani pembuatan SIM baru.

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan beberapa persyaratan penting, yaitu:

  • SIM Asli
  • Foto Copy SIM & KTP (3 Lembar)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Sehat Rohani
  • Hasil Tes Psikologi

Manfaat dan Kewajiban Memiliki SIM

Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Manfaat utamanya adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi pengemudi di jalan.

SIM juga memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.

Bagi yang melanggar, yaitu mengemudi tanpa memiliki SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dengan ancaman pidana kurungan atau denda yang cukup besar.

Oleh karena itu, imbauan untuk masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan memastikan SIM tetap berlaku.

 

 

Pos terkait