Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Senin
Ada tiga pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB
- Balai Desa Banglarangan, Kecamatan Ampelgading
- Balai Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami
- Terminal Randudongkal, Kecamatan Randudongkal
Selain itu, Samsat Keliling juga hadir pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di Alun-Alun Pemalang, tepatnya di depan Pos Polisi.
Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang
Untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.
- Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
- Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
- Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi: Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa fotokopi untuk berjaga-jaga.
- E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.
Dengan membawa dokumen-dokumen tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling akan berjalan lancar.
Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat Pemalang untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News