Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling Pemalang, Rabu 29 Oktober 2025

samsat keliling di Pemalang Rabu
samsat keliling di Pemalang Rabu

TABLOIDELEMEN.com – Samsat keliling di Pemalang ini bertujuan memudahkan masyarakat agar tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat

Kemudahan pelayanan Samsat keliling ini bertujuan agar masyarakat Pemalang tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat.

Karena, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang telah menyediakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke di Jalan Pemuda Nomor 49, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang..

karena layanan ini akan mendatangi beberapa titik di wilayah Pemalang sesuai dengan jadwal.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Berikut adalah jadwal Samsat Keliling Pemalang terbaru yang bisa menjadikan rujukan mengurus pajak kendaraan, baik mobil maupun motor dengan mudah.

Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Rabu

Ada tiga pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang dengan jadwal mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB

  • Aula Kantor Kecamatan Petarukan
  • Lapangan Pasar Moga, Kecamatan Moga
  • Halaman Kantor Kecamatan Watukumpul

Selain itu, Samsat Keliling juga hadir pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di Alun-Alun Pemalang, tepatnya di depan Pos Polisi.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang

  1. Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
  2. E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.
  3. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
  4. Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.
  6. Meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga.

 

 

Pos terkait