Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling Pemalang, Jumat 17 Oktober 2025

Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Jumat
Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Jumat

TABLOIDELEMEN.com – Samsat keliling di Pemalang ini bertujuan memudahkan masyarakat agar tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat

UPPD/Samsat Kabupaten Pemalang telah menyediakan kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat Pemalang untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Kemudahan pelayanan ini bertujuan agar masyarakat Pemalang tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat di Jalan Pemuda Nomor 49, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Karena layanan ini akan mendatangi beberapa titik di wilayah Pemalang sesuai dengan jadwal.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Berikut adalah jadwal Samsat Keliling Pemalang terbaru yang bisa menjadikan rujukan mengurus pajak kendaraan, baik mobil maupun motor dengan mudah.

Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Jumat

Ada tiga pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang dengan jadwal mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB

  1. Balai Desa Jatironyok, Kecamatan Bodeh
  2. Lapangan Pasar Moga, Kecamatan Moga
  3. Halaman Kecamatan Ulujami

Selain itu, Samsat Keliling juga hadir pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di Alun-Alun Pemalang, tepatnya di depan Pos Polisi.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang

Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.

Meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga.

 

 

Pos terkait