Laju Pertumbuhan Ekonomi Purbalingga 5,41 Persen di Tahun 2022, Melebihi Nasional dan Provinsi

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HR Bambang Irawan usai Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2022 dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 27 Maret 2023.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HR Bambang Irawan usai Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2022 dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 27 Maret 2023.

TABLOIDELEMEN.com – Laju pertumbuhan ekonomi Purbalingga naik dari 3,19 persen pada 2021 menjadi 5,41 persen pada tahun 2022.

“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Purbalingga ini juga berada diatas rerata pertumbuhan provinsi dan nasional,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2022 dan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 27 Maret 2023.

Ia menambahkan, laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi capaian yang signifikan dalam sejumlah sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Bupati Tiwi  menyampaikan angka kemiskinan Kabupaten Purbalingga tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.

Kemudian, untuk angka kemiskinan Kabupaten Purbalingga tahun 2022 sebesar 15,3 persen, mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 16,24 persen

Realisasi investasi di Kabupaten Purbalingga  pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan sebesar 2,56 persen,

“Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Purbalingga semakin menarik bagi investor untuk berinvestasi di Purbalingga,” katanya.

Selain LKPJ, dalam rapat paripurna ini, juga disampaikan tiga Raperda

Yaitu Raperda tentang pengelolaaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal

Serta, Raperda tentang penyelenggaraaan tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *