TABLOIDELEMEN.com – Kantor Kementerian Agama Purbalingga memberikan bimbingan perkawinan kepada 856 calon pasangan pengantin yang terlaksana dalam dua angkatan pada 20 KUA di Purbalingga
“Tujuannya untuk membangun pondasi keluarga Sakinah sehingga akan tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purbalingga, Abdul Latip saat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor setempat, Rabu 22 Februari 2023.
Ia menyatakan, telah terjadi kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal.
Pada sisi Kemenag dalam hal ini KUA Purbalingga, menjalankan amanat Undang-undang Perkawinan salah satunya dari usia minimal pernikahan yaitu untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya adalah 16 tahun.
“Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting,” ujarnya.
Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental.
Namun demikian, jika usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu
Nantinya, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.
“Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News