KUA PPAS TA 2022 Disepakati Pemkab dan DPRD Purbalingga

kupps
kupps

Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Bersama terhadap Tiga Raperda ditanda tangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Purbalingga

Laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, tidak dibacakan namun hanya diserahkan oleh Drs Mugo Waluyo mewakili Banggar DPRD kepada pimpinan rapat HR Bambang Irawan SH.

“KUA PPAS ini akan menjadi acuan bersama dalam penyusunan RAPBD tahun 2022. Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2022,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) di Ruang Sidang DPRD Purbalingga, Jumat (15 Oktober 2021).

Bacaan Lainnya

Bupati Tiwi menyampaikan  penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah tekun melakukan penelaahan dan pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Bupati Tiwi mengatakan, setelah dikirimkannya Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, Kemenkeu mengeluarkan surat nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penyampaian rincian alokasi TKDD Tahun 2022 yang besarannya berbeda dengan asumsi KUA-PPAS yang telah dikirim

Serta terdapat perubahan annual work plan (awp) hibah upland yang menyebabkan penggeseran rencana kerja yang semula di Tahun 2021 sebagian digeser Tahun 2022, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUA-PPAS baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

“Penyesuaian tersebut telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD besama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan menjadi nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini,” katanya.

Terkait tiga raperda, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir bayi dan anak dibawah lima tahun.

Bupati mengatakan, ketiga raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mendapat harmonisasi dan fasilitasi dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.

“Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya kita bersama dapat segera mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat, baik melalui kesempatan formal maupun informal.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *