KPU Purbalingga Uji Publik Tiga Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Uji publik tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu 14 Desember 2022.
Uji publik tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu 14 Desember 2022.

TABLOIDLEMEN.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, menyelanggarakan uji publik tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan. Uji publik dihadiri Pejabat Forkopimda, kepala OPD, Camat, pengurus partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat.

“Berbagai masukan kami terima dan akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai catatan agar bisa menjadi pertimbangan dalam menetapkan pembagian dapil pada Pemilu 2024,” katanya di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu 14 Desember 2022.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan penataan dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara

lalu, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Ia  merinci, tiga rancangan dapil dan alokasi yang diusulkan KPU Purbalingga, yakni rancangan pertama, Dapil Purbalingga 1 mencakup kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga dengan 10 Kursi

Kemudian, Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 12 Kursi.

Lalu, Dapil Purbalingga 3  meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 10 Kursi.

Selanjutnya, Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi.

Dan Dapil Purbalingga 5 meliputi kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 8 kursi.

“Rancangan pertama ini menggunakan komposisi dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah pernambahan kursi pada dapil satu, dua, tiga dan lima,” ungkapnya.

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan