TABLOIDLEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, menyelanggarakan uji publik tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan. Uji publik dihadiri Pejabat Forkopimda, kepala OPD, Camat, pengurus partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat.
“Berbagai masukan kami terima dan akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai catatan agar bisa menjadi pertimbangan dalam menetapkan pembagian dapil pada Pemilu 2024,” katanya di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu 14 Desember 2022.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan penataan dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara
lalu, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Ia merinci, tiga rancangan dapil dan alokasi yang diusulkan KPU Purbalingga, yakni rancangan pertama, Dapil Purbalingga 1 mencakup kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga dengan 10 Kursi
Kemudian, Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 12 Kursi.
Lalu, Dapil Purbalingga 3 meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 10 Kursi.
Selanjutnya, Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi.
Dan Dapil Purbalingga 5 meliputi kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 8 kursi.
“Rancangan pertama ini menggunakan komposisi dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah pernambahan kursi pada dapil satu, dua, tiga dan lima,” ungkapnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News