KPU Purbalingga Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan

TABLOIDELEMEN.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan menyatakan pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Pelaksanaan tahapan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu).

BACA JUGA: KPU Purbalingga Laksanakan Coklit 776.013 Calon Pemilih

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

“Tahapan tetap terlaksana sesuai tahapan. Tidak terpengaruh dengan putusan PN Jakarta Selatan kemarin,” katanya kepada tabloidelemen.com, Sabtu 18 Maret 2023

Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Ia mengatakan, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI, Rabu 15 Maret  2023 yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: KPU Kota Madiun Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 di MAN 1 Madiun

“Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI telah mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai amanat UUD 1945,” katanya

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari

Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *