KPU Purbalingga Resmi Terima 641 Dokumen Bacaleg dari 16 Parpol

Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaashari A. Ramzah saat menjelaskan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menerima 641 (enam ratus empat puluh satu) dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 16 Partai Politik (Parpol) di Pemilihan Umum Serentak 2024.

Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiyawan mengatakan, sampai batas akhir penyerahan dokumen pada Minggu 14 Mei 2023 malam pukul 23.45 WIB

“Dari 17 parpol yang ada di Purbalingga, hanya 16 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya. Satu parpol tidak menyerahkan dokumen,” katanya di kantor KPU Purbalingga, Senin 15 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Ia merinci, sebanyak 641 orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut terdiri dari 381 orang laki-laki dan 260 orang perempuan

“16 Parpol yang telah menyerahkan dokumen ini sudah memenuhi kelengkapan. Termasuk pemenuhan kuota perempuan. Bakal calon yang tersebar di lima daerah pemilihan ini akan memperebutkan 50 kursi DPRD Purbalingga di Pemilu 2024,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari mengatakan, dokumen pengajuan semua parpol dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima.

“Selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan bacaleg dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023,” katanya.

16 parpol punya bakal calon

Berikut daftar 16 parpol punya bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1,
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2,
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) nomor urut 3,
  4. Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4,
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5,
  6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7,
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8,
  8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9,
  9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10,
  10. Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12,
  11. Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13,
  12. Partai Demokrat (PD), nomor urut 14,
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15,
  14. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16,
  15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17,
  16. Partai Umat, nomor urut 24

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *