TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga masih melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga calon pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
BACA JUGA: Catat! Pemilu Legislatif Digelar 14 Februari 2024, Pilkada dan Pilpres 27 November 2024
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, sebanyak 2.959 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang melaksanakan coklit
BACA JUGA: Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga di Pemilu 2024 Jadi 50 Kursi
776.013 Calon Pemilih
Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI per Desember 2022 di Kabupaten Purbalingga terdapat 776.013 warga, nantinya Pantarlih akan berkunjung ke rumah.
“Undang-undang nomor 27 tahun 2022 menjamin keberadaan data ini. Karena ada pakta integritas sehingga data tidak boleh disebarluaskan,” katanya
BACA JUGA: Kemenkominfo Telah Siapkan Sederet Amunisi Kawal Ruang Digital di Medsos Saat Pemilu
“Jika ada yang menanyakan, nantinya KPU yang akan berhak menjawab dan hanya data agregat atau by number yang boleh terpublikasi,” tegasnya
Laksanakan Coklit
Catur mengatakan, saat bimbingan teknis (bimtek) semua panitia baik Pantarlih, PPS, maupun PPK sudah menerima pembekalan tentang UU nomor 27 tahun 2022 yang mengikat mereka.
Proses coklit harus dari rumah ke rumah oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 dan pelaporannya setiap 10 hari agar menjaga keakuratan dan kerahasiaan data.
“KPU harus memiliki data yang valid yang tercantum di KTP atau KK bukan berdasarkan domisili,” pungkasnya

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News