KPU Purbalingga Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS, 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022, Ini Informasi Lengkapnya

KPU Purbalingga Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS
KPU Purbalingga Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS

TABLOIDELEMEN.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Rencananya rekrutmen calon anggota PPS akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

“Sudah mulai kemarin, 18 Desember 2022. Setiap kelurahan atau desa akan ada 3 anggota PPS, dengan pembagian jabatan 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota,” kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, Selasa 20 Desember 2022.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Ia mengatakan, pendaftaran ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

“Proses pendaftaran bisa melalui website Siakba KPU atau langsung mengirimkan berkas lamaran ke kantor KPUD Purbalingga yang beralamat di Jalan Kalikajar No.KM, Rw 02, Trenggiling, Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga,” katanya.

Berikut persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendaftar PPS meliputi:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (bisa didownload di Siakba)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan bermaterai Rp 10.000 (diunduh Siakba).
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup (bisa didownload di Siakba).
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.

Informasi tambahan:

Bagi yang mendaftar lewat Siakba KPU pastikan menguplode berkas persyaratan dengan benar karena pengajuan perbaikan hanya bisa dilakukan satu kali.

Bagi yang mengajukan perbaikan dan tidak diperbaiki maka calon pendaftar akan dianggap tidak lulus seleksi administrasi.

 

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *