TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
PKPU No. 8 Tahun 2024 telah mengatur jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
“Yakni mulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga,” kata Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo, di kantor KPU Purbalingga, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia merinci, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 mulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Sementara pada hari terakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024. Penerimaan mulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” katanya
“Terpantau belum ada pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024,” imbuhnya.
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Secara teknis Catur merinci, partai politik pengusul bersama dengan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menginformasikan satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
Partai pengusul, bakal pasangan calon beserta dengan pendukung boleh memasuki Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan batas sejumlah 50 orang.
Sementara pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran melalui layar yang sudah tersedia di sisi kanan Aula.
Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Purbalingga adalah yang menggunakan ID Card dari KPU Kabupaten Purbalingga.
Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
“Stiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang terdaftar di KPU Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Selanjutnya, para admin tersebut akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan.
Syarat calon ke dalam Silon untuk verifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Purbalingga.
Pada saat prosesi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon sudah membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy
“Tentunya yang sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon,” katanya.
Selesainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon aka nada serah terima Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/Badar-Noor.jpg)
Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News