KPU Kabupaten Purbalingga Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga secara resmi membuka pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin 1 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga secara resmi membuka pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin 1 Mei 2023.

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah menambahkan, Bacaleg mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen itu antara lain Surat Pengajuan dari dewan pimpinan partai tingkat kabupaten. Selain itu juga dokumen daftar Bacaleg partai tersebut.

“Daftar Bacaleg ini antara lain berisi foto, nama, dan jenis kelamin,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mempersiapkan pendaftaran Bacaleg, KPU menggelar simulasi usai pembukaan tahapan penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg untuk menghindari penumpukan.

KPU akan mengatur proses serah terima dokumen pengajuan Bacaleg.

Sebab, KPU memberi masing-masing partai politik untuk membawa maksimal 170 orang ketika mendaftar.

“Kita persiapkan sebaik mungkin agar proses penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg berjalan lancar,” katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *