TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu 5 April 2023.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purbalingga merupakan kelanjutan dari tahapan persiapan Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU Purbalingga Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Pantia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)
Hasilnya secara berjenjang direkapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dan hari ini direkap dan ditetapkan sebagai DPS sebagai bagaian dari tahapan Pemiku 2024,” katanya.
Eko Setiawan menegaskan, tahapan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan.
“Ini masih terus berproses dari DPS hingga akhirnya nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap,” kata Eko.
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News