Korlantas Luncurkan Aplikasi Bebas Pungli untuk Perpanjang SIM hingga STNK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

TABLOIDELEMEN.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) harapannya proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.

“Peluncuran dua aplikasi itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik dalam keterangan tertulis, Senin 10 November 2025.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” imbuhnya

Ia menjelaskan dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas.

Bacaan Lainnya

Wibowo mengatakan proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.

Sementara melalui Signal, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara daring.

Aplikasi ini, telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia.

Sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Selain menghemat waktu, system ini juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat terawasi secara transparan,” katanya.

Selain kedua aplikasi itu, Wibowo mengatakan, selain kedua aplikasi itu, saat ini pihaknya tengah mengembangkan aplikasi sistem lain.

Yakni E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik serta Digital ID Regident.

Ia mengatakan kedua program ini d bakal menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang akan terintegrasi dengan data nasional.

Pihaknya ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem daring Polri.

“Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI. Kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tegasnya.

 

Pos terkait