KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, Polri Belum Punya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, Polri Belum Punya
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, Polri Belum Punya

Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan

Merujuk Pasal 2 ayat 1 Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, ‘Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup’ tidak dapat ada penuntutan secara pidana maupun pengugatan secara perdata.

Pejuang lingkungan hidup, dalam hal ini, meliputi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, substansi Pasal 8 huruf a Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 konstruksinya sebagai pelanggaran hak pejuang lingkungan.

Bacaan Lainnya

Asas keperluan dan asas proporsionalitas menekankan proporsi kepentingan publik yang dibela dengan ancaman ketentuan pidana.

Ada anggapan kedua asas sebagai solusi atas pasal-pasal karet yang kerap untuk menekan pejuang lingkungan.

Dengan terbitnya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

Ada institusi yang belum memiliki kebijakan perlindungan bagi pejuang lingkungan, yakni institusi Kepolisian RI (Polri).

Para pegiat lingkungan menanti komitmen dan kebijakan sejenis dari Polri.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *