KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, Polri Belum Punya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, Polri Belum Punya
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, Polri Belum Punya

TABLOIDELEMEN.com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 10 Tahun 2024 bakal menjadi instrumen baru untuk melindungi aktivis lingkungan.

Beleid itu melengkapi mekanisme penghentian perkara sedini mungkin yang sudah ada dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung (JA) Nomor 8 Tahun 2022.

Mekanisme penghentian perkara selama ini melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya ada juga Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36 Tahun 2013.

Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang kemudian ada pencabutan karena munculnya Perma Nomor 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya
Acer Intel

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau UU Lingkungan Hidup.

Dengan hadirnya beleid anyar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), para pejuang lingkungan lebih terlindungi.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan