Kaka menyampaikan, keadaan ini sangat disayangkan.
Ia menilai bahwa KPU kurang terbuka dan ada prinsip transparansi proses yang tak dipenuhi.
“Ini yang menjadi problem. Saya pikir ini adalah transparansi proses yang terhambat, dan itu adalah bagian dari hal yang prinsipal dari sebuah pemilu,” pungkasnya.
“KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menajadi instrumen pembantu (tapi sesungguhnya) Sipol jadi instrumen utama,” kata Kaka
Keberadaan Sipol sendiri ketika tahun 2019 lalu, KPU panen gugatan ke Bawaslu karena kewajiban pennggunaan Sipol yang dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News