Namun, kini ada 9 laporan partai politik yang ditindaklanjuti Bawaslu RI ke sidang pemeriksaan, di mana sebagian besar partai mengeluhkan kegagalan mereka mendaftar berkaitan dengan Sipol KPU.
“Pendaftaran partai politik ini di Peraturan KPU yang ada tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol.” ungkap Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
“Saat sekarang dilakukan terjadi pelaporan tentang dugaan pelanggaran administrasi, saya pikir sudah jelas KPU melakukan pelanggaran administrasi ketika tidak ada kejelasan posisi Sipol,” imbuhnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News