Kenapa Ada Dua Suzuki Katana Berbeda Warna TNKB? Satu Putih Lainnya Hitam, Simak Penjelasannya

Dua Suzuki Katana Ini Berbeda Warna TNKB
Dua Suzuki Katana Ini Berbeda Warna TNKB

TABLOIDELEMEN.com – Suzuki Katana menjadi mobil impian anak muda pada tahun 1990-an.

Penampilannya sangat maskulin di zamannya, membuat rasa percaya diri pemiliknya menjadi lebih meningkat.

Tetapi mengapa ada dua Suzuki Katana yang terparkir manis berbeda warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Bacaan Lainnya

Satu berwarna putih bertuliskan angka warna hitam dan yang lain berwarna hitam dengan tulisan angka warna putih.

Yuk, simak penjelasannya mengapa ada dua warna TNKB itu

Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor sudah sejak Juni 2022.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

Menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bergantinya warna hitam menjadi putih tersebut berlaku untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya.

Berbeda Warna TNKB

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, alasan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE).

Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih.

Lantas penggantian plat nomor putih ini, akan bertahap.

Kepolisian memprioritaskan kendaraan yang baru teregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti nomor atau pajak lima tahunan.

Jadi pergantian warna plat hitam menjadi putih ini tidak ada biaya tambahan.

Tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih ini.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Karena PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.

Warna TNKB

Ada 4 jenis TNKB, hal tersebut tertuang dalam pasal 44 ayat (1), adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1.TNKB Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

2.TNKB Nomor Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

3.TNKB Nomor Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4.TNKB Nomor Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah ulasan mengapa ada dua Suzuki Katana berbeda warna TNKBnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *