Kemenkominfo Telah Siapkan Sederet Amunisi Kawal Ruang Digital di Medsos Saat Pemilu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan gugus tugas akan mengawal dan membersihkan ruang digital dari hoaks menjelang Pemilihan Umum (Pemilu)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan gugus tugas itu berisikan beberapa kementerian dan lembaga untuk merumuskan aksi tersebut.

“Saat ini, ruang digital kerap untuk membentuk opini publik bukan dengan fakta-fakta rasional, tetapi dengan menggunakan emosional atau yang dikenal sebagai politik identitas,” katanya.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Pihaknya mengaku punya sederet amunisi untuk mengawal ruang digital. Di antaranya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah No. 71/2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020.

Pasal di UU ITE yang mengatur soal penghinaan termuat di Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Kemudian pada pasal 45 ayat 1 memuat hukuman terhadap orang yang memenuhi unsur yang terdapat di pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Pasal 45 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

 

 

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *