Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangannya

Ojek Online
Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat

BACA JUGA: Mulai 29 Agustus 2022, Ojek Online Punya Tarif Baru, Ini Besarannya

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan, pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

“Penundaan mempertimbanhkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, Minggu 28 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025
 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *