Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).
Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat
BACA JUGA: Mulai 29 Agustus 2022, Ojek Online Punya Tarif Baru, Ini Besarannya
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan, pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
“Penundaan mempertimbanhkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, Minggu 28 Agustus 2022.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News