Kemendikbudristek Dorong Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan

Kemendikbudristek, Kekerasan Pusat Penguatan Karakter, Puspeka, Puspeka Kemendikbudristek
Kemendikbudristek, Kekerasan Pusat Penguatan Karakter, Puspeka, Puspeka Kemendikbudristek

TABLOIDELEMEN.com – Kekerasan yang berlangsung terus-menerus pada lingkungan pendidikan, baik menimpa siswa maupun pengajar, menjadi persoalan serius bagi masyarakat.

Fenomena ini memicu dampak traumatik secara fisik serta psikis yang mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia dalam status darurat kekerasan terhadap anak.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menegaskan bahwa dunia pendidikan saat ini menghadapi tantangan besar.

Salah satunya yaitu situasi darurat kekerasan di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya
Milo

“Saat ini dunia pendidikan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan,” ungkap Rusprita Putri Utami.

Ia mengatakan, data Asesmen Nasional (AN) 2022 memperkuat kekhawatiran tersebut.

Hasil survei menunjukkan 34,51 persen atau satu dari tiga siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual.

Selain itu, 26,9 persen atau satu dari empat siswa berpotensi menghadapi hukuman fisik.

Oleh karena itu untuk menekan angka kekerasan tersebut, pemerintah mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Inisiatif ini berlandaskan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Tim ini memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman,” tegasnya.

Tugas TPPK meliputi penyampaian usulan program pencegahan serta pemberian saran mengenai fasilitas sekolah yang nyaman bagi warga sekolah.

Selain mensosialisasikan kebijakan antikekerasan, tim ini juga mengemban tanggung jawab menerima serta memeriksa laporan dugaan kekerasan.

Setelah melakukan pemeriksaan, TPPK memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah.

Tim juga memastikan pendampingan bagi korban melalui bantuan ahli medis, psikolog, maupun pekerja sosial jika perlu.

“Hubungan komunikasi dengan orang tua siswa yang terlibat pun menjadi bagian dari alur kerja,” tegasnya.

Selain tugas tersebut, TPPK memiliki wewenang memanggil serta meminta keterangan dari pelapor, saksi, hingga terlapor.

Tim ini juga menjalin koordinasi lintas sekolah apabila kasus melibatkan pihak dari satuan pendidikan lain.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap sekolah kembali menjadi ruang yang mendukung pertumbuhan karakter serta prestasi tanpa bayang-bayang ancaman kekerasan.

“Setiap tahun, tim wajib melaporkan hasil kinerjanya kepada dinas pendidikan setempat,” katanya.

Pos terkait

Milo