Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Karena Obat Sirup di Purbalingga Belum Ada, Dinkes Tetap Lakukan Pengawasan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febrianto
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febrianto

Jenis Obat

Hasil pemeriksaan dan penelusuran, ada informasi obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Obat-obatan tersebut, telah dilakukan kajian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Ada 133 daftar nama produk dan 23 daftar nama produk, obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan  aman sepanjang sesuai aturan pakai.

Bacaan Lainnya

Dari hasil itu, tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas.

Serta dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai ada hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Pemanfaatan obat tersebut, harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Serta, obat sirup anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *