Kasat Lantas Purbalingga AKP Kumala Enggar: Ada 12 Prioritas Penindakan Pelanggaran Operasi Keselamatan Candi 2025

Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani
Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani

TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.

Operasi Keselamatan Candi 2025 ini dalam rangka cipta kondisi tertib lalu lintas menjelang ramdan dan Idul Fitri 1446 H.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani menjelaskan ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2024.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Pelanggaran tersebut yaitu berkendara tidak menggunakan helm, berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol dan narkoba

Kemudian, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya berkendara melawan arus, belum cukup umur dan tidak memiliki SIM mengendari berkendara.

“Serta berboncengan lebih dari satu, melanggar rambu lalu lintas/traffic light, melakukan balapan di jalan raya dan balap liar,” katanya, Jumat 14 Februari 2025.

Selain itu lanjut AKP Kumala Enggar Anjarani, pihaknya juga akan menindak pelanggaran kendaraan over load dan over dimention (ODOL)

Kendaraan tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (ban, knalpot, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan rem).

Dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024, kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas semakin meningkat.

“Sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *